"Saya tinggal di Kota Bandung tapi saya lahir di RS Cibabat yang beralamat di Cimahi tahun 1990, lalu akta kelahiran saya dibuat di Catatan Sipil Kabupaten Cimahi. Saya mau merubah data di Akta Kelahiran saya, apakah bisa diurus di disdukcapil Kota Bandung? karena semua arsip kependudukan saya terdaftar di Kota Bandung."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf saudara dari awal sudah memiliki akta kelahiran yang beralamat cimahi, pada tahun 1990 cimahi domisilinya masuk ke kabupaten Bandung jadi sekarang saudara cek dulu akta kelahirannya apa benar dibuat di Kabupaten. Sebelum saaudara mengurus perubahan data akta kelahiran di Disdukcapil Kota Bandung sebaiknya saudara meminta dulu surat keabsahan akta kelahiran di disdukcapil kabupaten cimahi / bandung, baru bisa memprosesnya di disdukcapil kota bandung"
"Saya mau mengurus perubahan alamat ektp karena saya pindah RW dlm desa yg sama. Ketika ke kantor kecamatan Cileunyi, petugas perekam ktp menyatakan tidak bisa, dan perubahan ektp baru bisa dilayani pada bulan september 2017, dengan alasan tidak ada blanko untuk perubahan. mohon info kebenaran konfirmasi tsb? apakah saat ini memang tidak bisa mengurus perubahan ektp? "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf mengenai pelayanan pencetakan e-ktp untuk sementara di peruntukan bagi masyarakat yang belum pernah memiliki sama sekali e-ktp dan sudah PRR ( Print Ready Record ) siap untuk dicetak. mengenai perubahan ektp saudara sabar saja nunggu informasinya sampai pihak kecamatan bisa mencetak ulang kembali ektp saudara."
"kenapah saya regestasi kartu perdana menggunakan no nik da kk tidak bisa terus tidak terdaftar jawaban nya bisa tolong di bantu"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk registrasi ulang dengan menggunakan no NIK dan KK saudara sebaiknya data kependudukan yang saudara miliki sekarang di refres ke kantor Disdukcapil Kab bandung loket c atau a bagian perbaikan data kependudukan . saudara bawa saja KK atau KTP sebagai persyaratannya."
"Selamat Pagi, Saya warga kota Bandung yang akan pindah ke kabupaten Bandung, karena istri berdomisili di kecamatan CImenyan Kabupaten bandung, dan alhamdulillah saat ini kami telah diberikan kepercayaan oleh Allah SWT seorang anak dan masih dalam kandungan 7 bulan. Saya akan mengajukan beberapa pertanyaan 1. Apakah pembuatan Akta kelahiran anak harus dengan KK yang sudah ada nama kami berdua? karena KK kami masih mengikuti orang tua masing-masing 2. Apakah penggantian KTP saya dan istri bisa dilakukan di Kecamatan Cimenyan, dikarenakan lokasi yang sangat jauh bila kami harus ke Soreang Kami sangat mengharapkan balasan dari Bapak /Ibu petugas Terima Kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, kalau untuk pembuatan akta kelahiran anak status KK masih mengikuti ortu itu masih bisa diproses akan tetapi sebaiknya saudara buat sendiri KK karena saudara telah berkeluarga, apa saudara sudah membuat atau belum surat pindah dari kota bandung ke kabupaten bandung ? kalau belum saudara buat dulu surat pindahnya sehingga nanti dalam pembuatan KK dan KTP di kabupaten bandung bisa di proses. 2. Penggantian KTP saudara bisa di proses di Kecamatan cimenyan "
"Pagi pak..no.3204280902180001 (KK),no.nik 3217062011830006 dan no.nik 3204334803820002 (E-KTP)..saya cek blm terupdate,mohon untuk dikonsolidasi manual dan tolong di-update kan pak.terima kasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, setelah kami cek sesuai dengan data kependudukan yang saudara kirim no nik dan KK an. Ressa Rusdiana telah up date dan terdaftar di data base kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung coba cek kembali "
"Dokumen dan tahapan apa saja yg diperlukan untuk pindah domisili dari kab. Bandung ke Kota/kab lain Di jawa barat"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, prosedur / tahapan untuk pindah domisili dari Kab Bandung ke Kab / Kota lain di jawabarat adalah sbb : - KK asli - KTP asli - Pengantar pindah desa / Kec - semuanya di Fotocopy 2 rangkap lalu daftarkan ke kantor Disdukcapil Kab / kota yang di tuju "