"Mau tanya apa benar pembuatan kk sama akteu kelahiran bisa online??"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan ajukan pembuatan KTP-el ke No Whatshapp ke no 082118612425, untuk pembuatan KK baru kirim Ke no WA 082113346891, saudara tinggal fotoin saja persyaratannya sbb : - Untuk KK perssyaratannya fotoin Surat Nikah , KTP orang tuanya/ ybs - Untuk Akte kelahiran kirim ke no WA ( 082118636871) persyaratannya di fotoin"
"Bagaimana prosedur perekaman KTP El sekarang?"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan saudara untuk melakukan perekaman langsung ke kecamatan / Kantor disdukcapil kab bandung bawa saja FC KK ybs "
"Gimana cara mengaktifkan kartu keluarga? Agar terdaftar?"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan saudara hubungi ke no Whatshapp 082118636874"
"Apa sajaa syarat untuk pindah dari kabupaten bandung ke kota bandung?"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan saudara hubungi ke no Whatshapp 082118612426 pelayanan online surat pindah, saudara tinggal kirimin persyaratannya fotoin Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kab Bandung / pengantar pindah dari desa tempat domisili asal, KK dan KTP."
"selamat sore pak / bu mohon maaf sebelumnya, mau minta info kalo untuk perubahan akta kelahiran kurang 1 kata, beda dengan ktp, dan ijazah apakah bisa direvisi untuk penambahan nama tersebut? karena dari kecil nama saya 2 kata, tapi di akta kelahiran yg dikasih bidan dulu hanya nama depan saja tidak ada nama belakangnya. sedangkan ijazah sd smp smk dan perguruan tinggi sama dengan ktp dan kk. intu gimana pengurusannya ya pak/bu? mohon infonya. terimakasih sebelumnya"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan ajukan pembuatan KTP-el ke No Whatshapp ke no 082118612425, untuk pembuatan KK baru kirim Ke no WA 082113346891, saudara tinggal fotoin saja persyaratannya sbb : - Untuk KK perssyaratannya fotoin Surat Nikah , KTP orang tuanya/ ybs - Untuk Akte kelahiran kirim ke no WA ( 082118636871) persyaratannya di fotoin sbb : - Surat keterangan lahir dari bidan - Surat NIkah orangtuanya - KK dan KTP orang tua nya - KTP 2 Saksi - Mengisi Formulir Pendaftaran Akte Kelahiran F1/Formulir perubahan akte"
"bagaimana cara meaktifkan NIK yg belum aktif? berikut no NIK nya 3204064805200001"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan saudara menghubungi ke no whatshapp 082118636874 ( No Call) "