"Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh... Mohon maaf saya mau tanya...untuk syarat pembuatan KK baru (pecah kk) karena bercerai syaratnyaa apa saja? Dan apakah pembuatan KK baru bisa di lakukan di kecamatan atau hanya bisa di disdukcapil saja? Mohon tanggapannya. Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara cukup bawa FC KK dan KTP yang rusaknya daftarkan ke kecamatan masing-masing / kantor Disdukcapil. Lampiri akta cerainya, draf kk dari desa, dan ktp nya"
"Assalamulaikum pak mohon bantuannya saya siti dr kec cikancung desa mandalasari sebulan yg llau saya membaut ektp dengan data nik 3204276205910003 atas nama siti nurelah no nik ini sudah sesuai dengan kk, kemarin saya mau minta di print ktp ternyata data saya double dengan no 27620589 saya meminta ke pihak kec cikancung agar mencetak nik yg sesuai dengan kk karena nik tersebut sudah terdaftar dengan bpjs ketenagakerjaan...tapi dr petugas kekeh tidak mau mencetak nik yg sesuai dengan kk malah ibgin mencetak nik yg terdahulu mohon pencerahannya pak kalau nik saya tidk sesuai dengan kk dan krtu jamsostek saya tidak bis cair pak saya harus bagaimana...saya sudh di phk kerjanya makasih"
"terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara melakukan konsolidasi data manual / Validasi NIK ke kantor Disdukcapil melalui pelayanan online VIA WA ke no 082118636874, Fotoin saja KK dan KTP Ybs"
"Anak saya Muhammad Farid , ketika mendaftar ke SMA mengalami NIKnya tidak dikenal/diketemukan. Mohon bantuannya."
"terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara melakukan konsolidasi data manual / Validasi NIK ke kantor Disdukcapil melalui pelayanan online VIA WA ke no 082118636874, Fotoin saja KK dan KTP Ybs"
"Bagaimana prosedur untuk membuat akta kelahiran anak yang sudah telat 2 tahun? Hatur nuhun."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pembuatan akte kelahiran dalam kondisi covid sekarang kami pihak kantor Disdukcapil melayani pelayanan akte online via WA kirim ke no 082118636871"
"8 tahun yang lalu saya dan istri saya membuat KTP elektronik tapi terdapat Salah Cetak, yaitu pada tempat lahir, kemudian perbaikan di urus oleh pihak RT, dan setelah dilakukan perbaikan data tersebut ternyata semakin banyak kesalahan yang terjadi, Alamat Pada KTP Saya berbeda dengan Alamat Istri saya, bukan cuman itu tapi Nama saya di KTP kelebihan Satu Hurup. dan ternyata Data di perbankan juga mengacu pada data di Disdukcapil, dan setiap kami sekeluarga menginap di hotel selalu harus menunjukkan surat nikah karena beda alamat antara suami dan istri. dan saat ini menghadapi PPDB anak saya, ternyata nomor KK tidak bisa di input ke form PPDB. Mohon Pencerahannya, kami Harus Bagaimana? "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara cukup bawa FC KK dan KTP yang rusaknya daftarkan ke kecamatan masing-masing / kantor Disdukcapil. dan untuk Validasi no NIK KK dan KTP kami melayani VIA WA ( online ) saudara hubungi no kami 082118636874"
"cek kk online"
"terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara melakukan konsolidasi data manual / Validasi NIK ke kantor Disdukcapil melalui pelayanan online VIA WA ke no 082118636874, Fotoin saja KK dan KTP Ybs"