"Bagaimana cara memperbaiki KTP yang rusak pak/bu?"
"Terimakasih telah mengunjungi website kami. Cara memperbaiki KTP-el yang rusak cukup dengan membawa KTP-el asli yang telah rusak disertai foto copy Kartu Keluarga untuk permohonan percetakan KTP-el yang baru bisa dilakukan di Kecamatan dan juga langsung datang ke Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung."
"Untuk hari ini tanggal 23 Maret 2020, apakah kantor buka pelayanan ? Syarat apa saja yang harus kami siapkan untuk membuat 'Akte Kematian' ? Terima kasih"
"Terimakasih telah mengunjungi website kami, untuk Pelayanan mulai Tanggal 23 Maret 2020 sampai waktu yang tidak dapat ditentukan Disdukcapil Kabupaten Bandung melayani Pelayanan Online lewat Whatsapp (No Call). Silahkan menghubungi Layanan Akta Kematian di nomor Whatsapp (No Call) 082118636872"
"Syarat pembuatan akte kelahiran apa saja?"
"Terimakasih saudara telah mengunjungi website kami, syarat pembuatan akta kelahiran dengan melampirkan foto copy KTP-el kedua orang tua, foto copy Kartu Keluarga, foto copy Surat Nikah orang tua, Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter."
"Ektp saya hilang, sy sdh siapkan srt kehilangan,kk fc ktp namum oleh pihak kecamatan dialihkan untuk dtg ke disdukcapil di kabupaten ke soreang..namun ketika saya kesana dinas soreang untuk loket cetak ktp tutup krb covic19...sy membutuhkan ektp saya untuk pengurusan ke bank krn mereka tdk bisa bantu kl sy tdk ada ktp asli atau suket. Bagaimana baiknya spy sy bisa dpt suket tanpa hrs menunggu masa covic19 ini ya?"
"Terimakasih telah mengunjungi website kami, untuk Pelayanan mulai Tanggal 23 Maret 2020 sampai waktu yang tidak dapat ditentukan Disdukcapil Kabupaten Bandung melayani Pelayanan Online lewat Whatsapp (No Call). Silahkan menghubungi Layanan Pencetakan KTP-EL di nomor Whatsapp (No Call) 082118612425, pelayanan online setiap hari senin-jumat dimulai pukul 08.00-11.00 WIB"
"Saya buat KK baru dengan alamat yang berbeda karena pindah kecamatan alamat rumah yang baru nya. Kemudian data di BPJS masih belum update dan mnggunakan data lama dgn no KK yang dulu sementara no KK yang baru tidak terdaftar.. mohon untuk segera di update NIK : 3204330712870019 NO KK : 3204343401200005 Nama Lengkap : Suherman"
"Terimakasih telah mengunjungi website kami, untuk Pelayanan mulai Tanggal 23 Maret 2020 sampai waktu yang tidak dapat ditentukan Disdukcapil Kabupaten Bandung melayani Pelayanan Online lewat Whatsapp (No Call). Silahkan menghubungi layanan Pengajuan Validasi NIK (BPJS, Bank, Dll) di nomor Whatsapp (No Call) 082118636874"
"Bagaimana saya bisa mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) anak saya ? Terima kasih. "
"Terimakasih telah mengunjungi website kami. Untuk sementara ini permohonan untuk KIA (Kartu Identitas Anak) baik di Kecamatan maupun di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bandung belum bisa diproses sampai waktu yang belum bisa ditentukan."