"aslm pa, mau tanya untuk status ektp sya sudah jadi atau belum ya,, sudah 1 th blm ada kabar.. mhon bantuannya..terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang pencetakan E KTP sekarang bisa di cetak di kecamatan masing masing bawa saja FC KK dan Suketnya"
"Apa saja syarat pembuatan surat pindah ?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk pembuatan surat pindah adalah Sbb : - Surat pengantar pindah dari desa mengetahui kecamatan bagi yang pindahnya dari Kabupaten Bandung ke Kab / Kota lainnya. dan bagi yang mau pindah ke kabupaten saudara bawa surat Pindah dari Disdukcapil daerah asal - KK dan KTP yang bersangkutan "
"Assalamualaikum ,mohon maaf pak ,kan saya ada kesalahan nama di ktp , apakah harus ke kabupaten langsung atau bisa lewat kecamatan?? "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang pencetakan E KTP sekarang bisa di cetak di kecamatan masing masing bawa saja FC KK , Suket dan KTP lamanya "
"Dear disdukcapil soreang Apakah bisa daftar online untuk pembuatan ektp? Terimakasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang pencetakan E KTP sekarang bisa di cetak di kecamatan masing masing bawa saja FC KK dan Suketnya, pendaftaran untuk sekarang belum bisa melayani secara online"
"Informasi data nik saya 320413501920008 secara online"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang pengecekan No NIK belum bisa dilakuakan secara online, untuk pengecekan saudara datang langsung ke kantor disdukcapil loket E bagian perubahan data Siak"
"Selamat siang, mau menanyakan perihal penggantian ektp yg tulisan buram / rusak .sudah beberapa hari blm selesai juga, padahal cuma rusak tulisan saja. Prosesnya lama sekali. Saya butuh untul keperluan pribadi. Soalnya pake suket tidak bisa. Terimakasih ."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang pencetakan E KTP sekarang bisa di cetak di kecamatan masing masing bawa saja FC KK , Suket dan KTP lamanya yang buram dan rusak bisa di kantor disdukcapil / kecamatan"