"Saya sudah mempunyai e-ktp dari 2012 lalu. Tetapi karena fotonya belum berjilbab jadi ingin diganti apakah bisa? Dan apakah mengganti tanda tangan bisa dilakukan juga? Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa saudara konfirmasi langsung ke kantor disdukcapil bagian loket 1"
"Assalamualaikum maaf mau tanya suami saya pindah dari Sukabumi ke kab Bandung surat pindahnya di urus sama org kecamatan dan akhirnya saya mempunyai kartu keluarga tapi pas suami saya mau memperbaharui KTP Bandung tidak bisa invalid, terus katanya KK nya palsu soalnya suami saya belum termasuk warga Bandung belum ada datanya?? Saya harus bagaimana sedangkan surat pindahnya katanya sudah masuk KBB"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara untuk prosedur pembuatan SKPWNI pindah datang harusnya daftar sendiri tidak di urus oleh orang lain jadi timbul masalah seperti ini datanya tidak invalid, untuk itu sebaiknya sauadara daftar ulang kembali surat pindahnya ke kanto Disukcapil kab bandung."
"Saya ingin daftarkan NIK dan NOKK di provider baru namun ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan yang di input pemerintahan, padahal saya belum ada perubahan anggota keluarga ataupun pindah alamat, mohon untuk penyelesaiannya."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya no nik KTP dan KK saudara di validasi ulang / Refres data (Konsolidsi data manual) ke kantor Disdukcapil Kab Bandung bagian SIAK loket E bawa saja FC KK dan KTP nya."
"Selamat Pagi Bapak/Ibu Mohon ijin bertanya terkait : 1. bagaimana cara membuat akta kelahiran di usia 23 Tahun (belum punya sama sekali) 2. berapa lama waktunya 3. apakah ada biaya 4. dan supaya cepat membuatnya harus di Kabupaten atau cukup di Kecamatan setempat Terimakasih ditunggu jawabannya."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, 1. Prosedur pendaftaran Akta kelahiran itu tidak di batasi umurnya, untuk persyaratannya sama sbb : - Surat keterangan lahir dari bidan / RS - FC akta nikah kedua ortunya - FC KK dan KTP orang tuanya - FC KTP kedua saksi - mengisi Formulir pendaftaran yang telah di sediakan oleh kantor Disdukcapil - SPTJM kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir dari bidan / rs - SPTJM pernikahan bagi yang tidak memiliki surat nikah kedua orang tuanya 2 kalau persyaratannya sudah lengkap one day service ( sehari jadi ) 3. Gratis tidak di pungut biaya 4 pendaftaran langsung ke kantor disdukcapil "
"Mau tanya, ini proses penerbitan KTP yang rusak gimana ya, saya sudah mengajukan permohonan dari DUA tahun yang lalu, dan setiap saya datang ke kecamatan untuk menanyakan perkembangannya, jawabannya hanya pemberian surat keterangan, dan sekarang saya sudah punya LIMA surat keterangan bahwa saya sudah pernah perekaman KTP, jadi apakah saya harus daftar lagi atau tidak perlu? Terima Kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara daftar ulang ke kantor disdukcapil kab bandung untuk di proses pencetakan e ktp nya bawa saja FC KK dan Suketnya, tapi mulai dari tanggal sekarang untuk pencetakan KTP bisa di cetak di kecamatan masing masing, dengan persyaratan apabila KTP yang hilang harus buat dulu surat kehilangan dari kepolisisan, FC KK dan suket"
"Bagaimana cara memperoleh KIA (Kartu Identitas Anak) ? Anak saya kelas 5 dan kelas 6 SD. Terima kasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pembuatan KIA biasanya di cetak di kecamatan masing masing tapi untuk sekarang di stop dulu karena fokus untuk pencetakan KTP."