"assalamualikum wr wb Mau menanyakan tentang bagaimana pencetakan ulang Akta kelahiran yang hilang, akta kelahiran istri saya hilang tapi masih punya copy nya, kebetuan kemarin saya mengurus akta anak di disduk FCL bandung dan menanyakan hal ini, diberikan saran agar meminta surat reomendasi dari disduk kab bandung karena akta istri dari kab bandung dan katanya untuk di cetak ke dua ulang di disduk bandung. saya harus langsung ke disduk kab bandung untuk meminta surat tersebut? surat / dokumen apa saja yang harus saya bawa? Terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk proses akte kelahiran yang hilang saudara buat saja surat keterangan kehilangan dari kepolisian, FC akte kelahiran lamanya, FC surat nikah orang tua, FC KK, Surat Rekomendasi dari disdukcapil, Berita acara dari Disdukcapil, FC KTP, FC KTP Kedua saksi, FC ijajah. daftarkan ke kantor Disdukcapil Kab Bandung. Untuk Surat Rekomendasi dari disdukcapil kab Bandung saudara datang ke loket D bagian perubahan data di akte kelahirannya."
"Apakah blanko sudah tersedia? Saya dari 2016 tiap mau cetak katanya blanko habis, harus perpanjang suket terus setiap 6 bulan. Untuk perpanjang suket apa bisa di Karawang? Caranya bagaimana?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang prosedur pembuatan / pencetakan e ktp tidak usah antri mengambil nomor, tapi saudara langsung ke loket A di depan pelayanan dengan catatan untuk pencetakan sekarang hanya diperuntukan bagi masyarakat yang belum pernah sama sekali buat e ktp ( Pemula ) dan perubahan data di KTP nya. bawa saja FC KK dan Suketnya. untuk pendaftaran kami belum bisa di lakukan secara online"
"selamat siang, assalamualaikum wr wb. saya hendak mengajukan pertanyaan seputar pembuatan ulang E-ktp yg rusak atau pudar tulisan nya .mengapa tidak bisa langsung di buatkan cetakan baru dan hanya di ganti dgn suket ? apakah blanko nya tidak ada ? sampai kapan bakal nunggu kaya begini ?apakah harus bayar ? saya ga masalah kl harus membayar asalkan E-ktp bisa di cetak kan baru bukan dgn suket, karena tidak efisien ketika kita berurusan dgn instansi yg memerlukan KTP dan kita hanya ada suket yg bahan dasar nya kertas dmn besok lusa juga bisa jadi robek atau rusak pula. apakah pemda tidak ada solusi sama sekali selain suket tsb atau dr pusat memang tidak di kirim blanko baru. Sbg warga negara hal terpenting dalam pengurusan admin apapun induk nya harus ada Ektp dan ketika ada sedikit masalah tentang cetak ulang, kita terbentur dgn bahan atau blanko terbatas!!! sungguh miris nasib warga negara ini, di sini terlihat ketidak siapan dr pemerintah untuk mengaplikasikan satu program, contoh program Ektp ini.. dan kita ga ada yg tau kapan blanko kosong itu tersedia untuk cetak ulang baru bagi yg rusak.. semua serba masih menduga duga.. mohon untuk lebih sigap menanggapi masalah ini.. saya mohon secepat nya untuk bisa di realisasi kan cetak ulang bagi KTP yg rusak. sekian dan terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf untuk sekarang prosedur pembuatan / pencetakan e ktp tidak usah antri mengambil nomor, tapi saudara langsung ke loket A di depan pelayanan dengan catatan untuk pencetakan sekarang hanya diperuntukan bagi masyarakat yang belum pernah sama sekali buat e ktp ( Pemula ) dan perubahan data di KTP nya. bawa saja FC KK dan Suketnya. untuk pendaftaran kami belum bisa di lakukan secara online. Bagi yang kehilangan / rusak mohon maaf perpanjang Suket saja"
"Assallamuallaikum..... Punten pa, upami kangge blangko KTP-el ayena tos tersedia teu acan? Kumargi KTP-el abdi reksak, hoyong di gentos. Pami ngagentos gratisnya pa?"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, untuk saat ini blangko KTP el,hanya untuk pemula dan perubahan data, untuk kerusakan mohon maaf hanya diberikan suket( surat keterangan pengganti KTP-el ) dokumen kependudukan semua gratis."
"Assalamu'alaikum, saya mau bertanya bagaimana caranya menambah nama pada akta kelahiran untuk anak yang masih balita (umur 2 tahun). Terima Kasih "
"Terima kasi saudara sudah menghubungi website kami, apabila saudara ingin membuat akta kelahiran untuk anak di upayakan sudah masuk ke kartu keluarga apabila belum silahkan ajukan pembuatan kartu keluarga dengan membawa kartu keluarga,surat ket lahir dan surat nikah."
"Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya apa saja persyaratan buat memperbaiki akte kelahiran,? Nama ibu saya salah dalam akte kelahiran saya,, kalau persyaratannya harus mencantumkan FC surat nikah orgtua, nama ibu saya akan tetep salah. Karena salahnya memang dari surat nikah orgtua saya. "
"Terima kasi saudara sudah menghubungi website kami,silahkan betulkan ke KUA untuk memperbaikinya"