"Dengan hormat,, Mohon di bantu informasi nya,,saya bermaksud membuat KIA untuk anak anak saya,,apa saja syarat syarat nya dan mekanisme nya seperti apa? Apakah bisa saya urus sendiri selaku orang tua? Atw harus melalui jalur RT/RW atau desa dan kecamatan? Dan untuk biaya yang harus di siapkan berapa jumlah nya? Saya tinggal di desa cimekar kecamatan Cileunyi kab bandung. Atas perhatian nya saya ucapkan banyak terima kasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk prosedur pembuatan KIA adalah sbb : - FC Akta Kelahiran anaknya - FC KK dan KTP orang tuanya - Mengisi Formulir pendaftaran KIA yang telah tersedia di kantor Disdukcapil / Kecamatan - Foto 2x3 dua bagi yang anak usia umur 5 tahun ke atas, kalau 5 tahun ke bawah tidak usah pakai foto bisa di daftarkan oleh orang tuanya langsung ke kecamatan , transmart soreang, RTC rancaekek dan Kecamatan Ciparay. Tidak usah melalui jalur RT/ RW . Biaya Gratis. Saudara daftarkan ke kecamatan Cileunyi / RTC rancaekek, tetapi untuk sekarang Reboan tinta untuk pencetakannya lagi kosong, mohon maaf kami belum bisa melakukan pencetakan KIA"
"Apakah bisa mengganti e-KTP yg rusak di Disdukcapil Soreang ? (tulisan dan foto pudar) Domisili e-KTP saya Bogor."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk membuat e ktp adalah sbb ; FC KK dan Suket. pencetakan KTP sekarang di Kantor Disdukcapil Kab Bandung khusus menerima pencetakan yang pemula ( PRR , Print Ready Record ) siap untuk di cetak datanya. untuk biaya kami gratis. Satu hari jadi jika persyaratan sesuai dengan yang di berikan oleh Kantor Disdukcapil. Tapi mohon maaf untuk KTP yang rusak belum bisa di proses pencetakan ktpnya karena kami hanya menerima pencetakan bagi masyarakat Pemula dan perubahan data di E KTP nya."
"Sya terdaftar di disdukcapil pernah 5 x pindah . Dan skrg tidak bisa mengeluarkan kk dan ktp baru . Bagaimana solusi nya ? Dan mohon keringanan nya karna untuk melamar pekerjaan "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk kasus yang sekarang saudara alami sebaiknya saudara konfirmasi langsung ke kantor disdukcapil ke kasi surat pindahnya langsung biar ada solusinya, sehingga bisa diarahkan oleh kasinya langsung. "
"Saya ingin membuat akta kelahiran, namun surat nikah dari orang tua sudah tidak ada. Karna bukunya hilang karna orang tua saya sudah sangat tua dan pikun. Apakah ada solusi lain untuk mengatasinya ? Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa di proses dengan syarat sbb : - Kalau ada Surat Register dari KUA atas nama orang tuanya atau pakai SPTJM Pernikahan dan Kelahiran yang sudah tersedia di kantor Disdukcapil - FC KK kedua orang tuanya / FC KK yang bersangkutan dan KTP kedua orang tua nya - Mengisi Formulir Pendaftaran F2 akte kelahiran - FC Ktp kedua saksi - membuat surat tidak keberatan nanti di aktenya hanya ibunya yang tercantum tanpa ayah kasih materai 6000 daftarkan ke kantor disdukcapil loket 3 di depan pelayanan khusus pembuatan akte kelahiran"
"Berapa Nomor kartu keluarga "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk mengecek / mengetahui data NIK di KK dan KTP saudara harus konfirmasi langsung ke kantor Disdukcapil loket E khusus SIAK ( Konsolidasi data manual ) bawa saja FC KTP dan KK nya"
"Saya ingin mencetak kartu BPJS untuk anak saya, tapi feedback dari BPJS katanya NIK anak saya belum online.. apakah bisa diupdate data kependudukannya?? Mohon bantuannya agar update data kependudukan dan meng-aktifkan/online-kan, ini nomor NIK anak saya 3204121807190002 atas nama Muhammad Azfer Iori Albirru .. terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk mengecek / mengetahui data no NIK di KK dan KTP saudara harus konfirmasi langsung ke kantor Disdukcapil loket E khusus SIAK ( Konsolidasi data manual ) bawa saja FC KTP dan KK nya.peruntukan pendaftaran BPJS / perbankan."