"Saya sudah punya KTP Elektronik dari beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun 2016. tapi sayang blanko KTP nya mengelupas sehingga data yg tertera di KTP tersebut menempal pada lapisan plastik, apabila lapisan plastiknya diangkat atau dilepas sudah pasti blankonya kosong. Pertanyaan : 1. Apakah KTP Elektronik saya tersebut bisa diganti ? Mengingat masa berlaku KTP tersebut seumur hidup. Mohon penjelasannya, terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, 1. Bisa, tapi nanti kalau sudah ada blangkonya, karena untuk sekarang persediaan blanglo dari pusat kosong "
"Maaf Mau Bertanya Kalau Hari Sabtu Buka ??"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, hari sabtu libur"
"pengecekan KK saya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pengecekan KK baik itu nomor NIK atau kesalahan nama di KK sebaiknya saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil kab bandung untuk di Refres ulang ke bagian SIAK loket 5 ( E )"
"Assalamu'alaikum Wr. Wb SAya Andri Aditiya Terdapat Kesalahan Nama pada KTP kurang huruf "Y" yang seharusnya Andri Aditiya Tertulis Andri Aditia, Apakah Perbaikan ke kantor dispucapil harus menggunakan surat pengantar terlebih dahulu dari desa dan kecamatan atau bisa langsung datang ke kantor dispucapil kab. Bandung ?? Terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf apakah saudara sudah mengecek kesesuaian nama di KK nya sudah betul atau belum karena untuk penyesuaian dan pencetakan nama di KTPitu dasarnya KK kalau di KK namanya salah pasti di KTP keluarnya juga salah, untuk pembetulannya nama di KK nya disesuaikan dengan akte kelahiran/ Ijajah SD saudara miliki., saudara datang langsung ke kecamatan / Kantor Disdukcapil untuk Pembetulan KK dan KTP nya. "
"Selamat malam pa.. Maaf mau tanya jika anak hasil nikah siri apa bisa bikin akta kelahiran"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa akan tetapi di aktenya nanti hanya atas nama ibunya saja, untuk proses pendaftaran persyaratannya sbb : - Surat Keterangan lahir dari bidan / RS - Surat kuasa dari ibunya bahwa yang bersangkutan tidak keberatan di aktenya atas nama ibunya saja pakai matrei - FC KK dan KTP ibunya anaknya masuk dulu ke KK - mengisi formulir F2 untuk pendaftaran akte kelahiran - SPTJM kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir dari bidan telah disediakan oleh Disdukcapil"
"Assalamu'alaikum.. izin bertanya pak/bu perihal KTP yang status masa berlakunya masih 2018 itu jika mau mengubah statusnya menjadi seumur hidup bagaimana ya? karena saya sudah coba ke kecamatan daerah saya tapi katanya tidak bisa, karena ktpnya suda otomatis/ e-ktp. hanya saja saya menanyakan ini karena perlu surat keterangan dari disdukcapil untuk pendaftaran cpns. mohon jawabannya jika bisa saya harys datang ke tempat atau seperti apa.. terimakasih:)"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk KTP yang masa berlakunya 2018 itu sesuai peraturan Depdagri Dirjen kependudukan yang baru itu berlaku untuk Seumur Hidup jadi tidak usah di ganti dengan yang baru"