"selamat malam saya mau bertanya ktp saya hilang kk pun saya belum punya karena saya sudah cerai dan saya belum mengurusnya . jadi saya harus gimana ya?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara buat dulu surat kehilangan dari Kepolisian setempat terus buat Suket surat keterangan e-ktp sementara dengan menggunakan KK yang lama, dan proses dulu surat cerai ke pengadilan agama setelah itu baru bisa buat KK yang bariu ke kecamatan atau kantor disdukcapil"
"selamat malam, saya ingin menanyakan perihal E-KTP, di KTP, sejak 2012 saya sudah menggunakan E-KTP dan tertera masa berlaku hingga 2017, sebenarnya itu harus pengajuan ulang atau gimana, karena yang sekarang2 KTP nya tertera seumur hidup. jadi KTP saya harus di upgrade atau masih bisa di gunakan? karena pada saat saya daftar SIM online no nik saya tidak terdeteksi. mohon bantuan nya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk e-ktp yang masa berlakunya sampai 2017 menurut peraturan Dirjen Kependudukan yang terbaru itu berlaku seumur hidup dan tidak usah di ganti / di cetak ulang e-ktpnya."
"untuk pemdaftaran langsung datang ke kantor atau hrs online "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pendaftaran semua pelayanan ke kantor Disdukcapil harus datang ke kantor dan tidak dilakukan secara online"
"Kami dari SMP Santa Maria Bandung, Apakah dapat difasilitasi untuk pembuatan KIA, sehubungan banyak siswa kami yg bertempat tinggal di wilayah Kab. Bandung. Dari Disdukcapil Kota Bandung kami sudah difasilitasi dan sudah selesai pembuatan KIA Kolektif Terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk memfasilitasi pembuatan KIA sebaiknya dari pihak Sekolahnya buat surat permohonan kepada kantor Disdukcapil ke bagian Dafduk ntar di tindak lanjuti oleh kami, tapi untuk sekarang rebon ( tinta ) dan blangko KIA lagi kosong dari pusatnya."
"sore, bapa/Ibu yang terhormat. saat ini karyawan saya atas nama agung permana di daftarkan oleh perusahaan BPJS Kesehatan akan tetapi no KK beliau belum Update online . No Nik : 3204331203970001 No KK : 3204332811170010"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf sebaiknya yang bersangkutan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk merefres / meng update data No NIK dan KK nya ke bagian SIAK loket 5 antrian E"
"Yang telah melakukan perekaman pertama( awal ada e-ktp) tp fisiknya tidak jadi/terbit, harus perekaman ulang atau hanya mengajukan pencetakan aja? Trmksh."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk yang sudah melakukan perekaman E-KTP sebaiknya tidak usah dilakukan kembali perekaman tinggal proses pencetakan kalau sudah ada blangkonya, saudara cukup membawa persyaratan pembuatan E KTP yaitu FC KK, KTP lama yang rusak, dan SUKET surat keterangan sementara e-ktp"