"Assalamualaikum Saya mau tanya , kan kemarin rabu saya datang ke disduk buat bawa nomor antrian untuk pembuatan ktp pada hari senin , saat hari senin saya datang ke disduk , salah satu pegawai mengatakan blanko kosong silahkan datang kembali pada hari rabu , nah pertanyaan saya bisakah saya datang hari rabu menggunakan nomor antrian yang sebelumnya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa untuk pencetakan hari rabu boleh saudara langsung saja ke loket A "
"Kami pindah dari Jl. Gerlong, Kota Bandungke TKI2, Margahayu Selatan, Margahayu, Bandung 40226... apa yang saya harus lengkapi/lakukan untuk mendaftarkan/mendapatkan e-KTP dari Kabupaten Bandung. Terima kasih... "
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan saudara datang ke kantor dengan membawa surat pindah dari disdukcapil kota bandungnya apabila KTP kota bandung di serahkan maka lampirkan juga KTP nya"
"Ass. berapa hari perbaikan nama bisa dicek online di sistem namanya telah berubah dengan yang baru ? ini untuk keperluan pendaftaran Nikah di KUA yang sistemnya sudah online yang bekerjasama dengan MENDAGRI."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk perbaikan nama baik itu di KK atau KTP sebaiknya saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk direfres / perbaikan data ke bagian SIAK loket 5"
"saya udah dapat surat pindah keluar kota bandung dan pindah ke wilayah kabupaten bandung. untuk prosedur berikutnya apa saja ya? dan untuk setiap prosedurnya apakah di harusnya sms terlebih dahulu untuk mendapatkan antrian ? jika iya ke nomor mana saya harus sms? hatur nuhun."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, prosedur pendaftaran surat pindah datang dari Kota Bandung ke Kabupaten bandung adalah sbb : 1. Surat keterangan surat pindah dari Disdukcapil kota bandung 2. KK dan KTP setelah persyaratannya kumplit daftarkan langsung ke kantor Disdukcapil kab Bandung loket B bagian surat pindah"
"kalo mau membuat e-ktp syaratnya apa saja.? dan bikinnya langsung ke casip atau ke kecamatan dulu.? terimakasih! mohon jawabannya "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk persyaratan pembuatan E-KTP adalah KK langsung daftar ke kantor Disdukcapil di buka untuk pengambilan antrian jam07.00 di batasi setiap harinya 100 nomor antrian "
"Persyaratan untuk pindah datang di sebutkan untuk WNI adalah e-ktp lama dan surat ket dari capil asal... benarkah tidak melewati rt rw kelurahan kecamatan? Untuk e-ktp baru nya berapa lama prosesnya? "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk persyaratan pindah datang tidak usah melewati RT/RW untuk keterangan pindah keluar harus melewati Kelurahan / Kecamatan, setelah dapat SKPWNI dari Disdukcapil Kab Bandung baru buat KK setelah itu baru bisa buat KTP"