"Selamat Pagi... Assalamu'alaikum Wr. Wb. Perkenalkan nama saya Muslih, saya mau tanya terkait saya mau Mendaftar sebagai Calon Prajurit TNI AU... dimana saya tinggal dan berdomisili sesuai KTP di Soreang. Dalam salah satu persyaratan yang ditentukan dan di atur, untuk kelengkapan Berkas Administrasi nya adalah melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran yang telah di Legalisir oleh Pejabat Terkait dan di beri No Agenda dan di beri tanggal.. Dalam Hal ini Akta Kelahiran saya diterbitkan di Kab Banjarnegara dimana saat itu Bapak saya bertugas di daerah tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya adalah : Apakah saya dapat melakukan Legalisir Akta kelahiran saya dengan membawa Akta Kelahiran saya Asli (yang diterbitkan dari Kabupaten Banjarnegara) di Kantor Disdukcapil Kab Bandung (Karena saya berdomisili dan tinggal di Kab Bandung) ? ataukah tidak dapat melakukan Legalisir di Disdukcapil Kab Bandung ? Apabila tidak bisa, apakah ada solusi untuk saya ? serta kenapa tidak bisa ? apakah ada aturan yang tertulis dari Disdukcapil Kab Bandung atau Peraturan Daerah sebagai landasan ketentuan tersebut ? Sehingga ada legalitas atau dasar penyampaian saya dengan menunjukkan secara tertulis kepada Panitia Seleksi Calon Prajurit TNI AU. Sekian terima kasih... Wassallamu'alaikum Wr. Wb."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk legasir akta kelahiran yang saudara punya sekarang bisa di legalisir di Disdukcapil Kab Bandung dengan syarat bawa identitas ( KTP/ KK ) tempat domisili sekarang di kabupaten bandung "
"Assalamu alaikum saya sachrul umam mahasiswa dari unibba apakah saya boleh meminta file tentang teori akta kelahiran serta perda nya? Untuk melengkapi ujian skripsi saya Terima kasih "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk meminta atau mengkopi File tentang teori akta kelahiran sebaiknya saudara datang langsung ke kabid/ kasi yang khusus membidangi perihal akte ( bidang casip di disdukcapil Kab Bandung )"
"dear pak / bu saya kehilangan akte kelahiran. bagaimana prosedurnya jika saya ingin mengajukan akte kelahiran kembali. dan alhamdulillah saya puya FC AKTE untuk referensi. "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk mengajukan kembali akta lahir yang hilang atau ruksak sebaiknya saudara buat dulu surat kehilangan dari kepolisian setempat dengan dilampiri akte FC yang ada, surat Nikah ortu,FC KTP ortu, ijajah yang bersangkutan dan isi formulir yang telah di sediakan oleh kantor disdukcapil bagian kerusakan akte kelahiran"
"Assalamualaikum Kepada : yth casip bandung Mau bertanya kalo perempuan dari luar propinsi mau pindah ke kabupaten bandung wajib bawa surat pindah ga?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pindah domisili dari luar provinsi harus buat dulu surat keterangan pindah dari disdukcapil tempat domisili asal, setelah berkasnya lengkap daftarkan ke kantor disdukcapil Kab Bandung ( persyaratan surat keterangan pindah, KK dan KTP )"
"Assalamualaikum Kepada : yth casip bandung Mau bertanya kalo perempuan dari luar propinsi mau pindah ke kabupaten bandung wajib bawa surat pindah ga?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, wajib bawa surat pindah dari disdukcapil tempat asal dilampiri KK dan KTP daftarkan ke kantor disdukcapil kab bandung"
"Assalamualaikim.. Saya belum punya kk.. Bisakah membuat akta kelahiran anak.. soalnya kk sya di soreang, kk bp nya di garut.. ? "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa persyaratannya sbb : - surat Keterangan lahir dari bidan - FC surat Nikah ortu - FC KK ortu - FC KTP ortu - FC KTP 2 saksi - SPTJM bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir dr bidan / surat Nikah ortu - mengisi surat F2 pormulir pendaftaran akta lahir daftarkan ke kantor Disdukcapil kab bandung"