"Saya orng bogor mau pindah ke rancamanyar. Apakah setelah dspat surat pengantar pindah bisa rekam ektp di kab bandung? Mohon infonya "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara buat dulu surat pindah dari kantor Disdukcapil Bogornya dilampiri KK dan KTP bersangkutan, kemudian daftarkan ke kantor Disdukcapil Kab Bandung bagian surat pindah kedatangan, setelah dapat surat pindah dari kantor Disdukcapil Kab Bandung baru bisa buat KK baru disesuaikan dengan alamat sekarang di Kecamatan Baleendah baru setelah KK nya jadi bisa cetak E-KTP nya ke kantor Disdukcapil "
"selamat sore, saya mau menanyakan, jika KTP lama sudah tidak berlaku dan belum diperpanjanga, apa yang harus dilakukan?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, KTP lama yang habisnya 2017 itu masih berlaku tidak usah diperpanjang karena peraturan dari Dirjen Disdukcapil pusat itu berlaku seumur hidup. terkecuali KTP rusak atau hilang itu bisa di buat / cetak ulang ke kantor Disdukcapil"
"selmat sore,saya mau menanyakan kenapa ektp saya tidak terdaftar ya? nik saya padahal sudah sesuai dengan KK. mohon respon nya,saya perlu sekali ektp nya. karna ada urusan dengan persyaratan ektp. terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya no nik saudara di update/refres ulang ke kantor Disdukcapil kabupaten "
"Saya mau bertanya perihal e ktp saya yang tak kunjung jadi dengan no kk 3204321001 saya datang ke kecamatan tidak kunjung ada mohon dipercepat karena masa berlaku suket sudah mau habis mohon kenijakannya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf karena keterbatasan blangko dari pusatnya jadi untuk pencetakan KTP hanya bisa di buat di kantor Disdukcapil kab bandung"
"1. pedoman untuk melakukan pembuatan akta kelhiran secara online bagaimana ? 2. apakah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa di kolektifkan di desa ? dan bagaimana prosedur nya ?"
"terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan lampirkan persyaratan Kartu identitas anak (KIA) seperti akta kelahiran kartu kelurga apabila anak usia lebih dari 5 tahun lampirkan foto 3x4 dan silahkan datang ke kecamatan "
"saya mau bikin e-KTP baru, karena KTP lama saya hilang, dan saya sudah ada surat ketereangan pengganti KTP, saya datang ke kantor kecamatan Cilengkrang sudah 2 kali , mereka bilang tidak ada blanko, sudah 2 minggu,mohon kerja sama dan bantuannya karena saya butuh KTP (fisik) untuk mendukung kerja saya"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website silahkan saudara datang ke disdukcapil dengan membawa persyaratan seperti surat keterangan pengganti KTP-el, fotocopy kartu keluarga dan kehilangan dari kepolisian, diusahakan datang pagi-pagi dan membawa no antrian"