"No NIK di E-KTP & KK beda, saya mengurusnya ke Desa atau langsung ke Dukcapil Soreang?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kab Bandung ke loket A bagian perbaikan data bawa saja KK dan KTP nya"
"saya punya akte kelahiran jaman dulu tahun 1984, dikasih materai yang harganya rp 100 . itu akte dipakai sama orang tua saya untuk persyaratan tunjangan anak, dan data sekolah. kebetulan orang tua saya PNS diwilayah kabupaten bandung. Sekarang saya mau pemberkasan CPNS, mau legalisir akte kelahiran saya kok ditolak! KK sama KTP diterima dilegalisir, tp akte kelahiran ko ditolak?? malah disuruh ganti Akte baru, buat apa pakai materai. yang duluan saya punya itu AKTE KELAHIRAN bukan KTP dan KK!! bagaimana ini pegawai pemerintahan??? tolong penjelasannya??? "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf mungkin akta kelahiran yang dimiliki saudara sekarang keluaran tahun 1984 sudah tidak berlaku, saran saya sebaiknya saudara buat lagi Akta yang baru dengan persyaratan sbb : - Surat keterangan lahir saudara dari bidan / dokter ( kalau tidak ada kami menyediakan SPTJM khusus untuk kelahiran ) - Mengisi Formulir pendaftaran F1 yang telah disediakan oleh Disdukcapil - FC KK dan KTP kedua orang tua - FC KTP kedua saksi - FC Surat Nikah kedua orangtua Setelah persyaratannya kumplit daftarkan ke kantor disdukcapil kalau tidak ada masalah perihal data dalam persyaratan, akta sehari jadi tinggal di tunggu "
"Apa saja syarat dari mengurus surat nikah supaya tercatat di catatan sipil? Saya menikah 3 bulan yang lalu. Mohon bantuannya terima kasih"
" Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk surat nikah di catatan sipil adaah sbb : - Surat keterangan sudah nikah baptis di Gereja yang melangsungkan pernikahan - FC KTP dan KK yang bersangkutan - pas foto 4x6 4 buah berdampingan "
"data nama gadis ibu kandung saya tidak terdaftar. apa yg harus saya lakukan? karena penting utk keperluan pekerjaan saya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab Bandung ke loket A bagian perbaikan data, saudara bawa saja KK dan KTP sebagai persyaratan"
"saya belum memiliki e ktp harus tanya kemana ktp saya yang sekarang dipakai masih nik yang lama dengan no. nik 10.1626.600233.0001"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab Bandung bawa saja kk sebagai persyaratan untuk pencetakan E-KTP 1 hari jadi, apabila tidak ada permasalahan perihal data kependudukannya"
"selamat pagi, kalau untuk legalisir kk apakah boleh dilakukan di kecamatan? beresnya berapa lama ya? nuhun"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk melegalisir KK saudara harus datang ke kantor Disdukcapil Kab Bandung karena harus ditanda tangani dan di cap oleh pihak Disddukcapil, sehari selesai bisa ditunggu"