"Assalamu'alaikum Wr Wb. Pak/ Ibu yang terhormat, mohon bantuannya untuk mengecek data nama saya, karena berdasarkan info dari Instansi nama saya di data Dukcapil "IMAN FIRMANNSYAH" padahal tidak ada double (NN) sudah sesuai dengan data E-KTP saya. mohon bantuannya Pak/Ibu dan apa yg harus saya lakukan. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr Wb. "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk mengecek nama di ktp sebaiknya saudara kirim no nik KTP nya atau datang langsung ke disdukcapil kab bandung loket A bagian perbaikan data. bawa KK dan KTP nya"
"Ibu/bapak,mohon maaf kalau mau merubah nama di KTP yg salah cetak,...apakah bisa langsung ke Disdukcapil Ato ke kecamatan? Karena nama yg tercantum di KTP tidak sesuai jika kita cek secara online."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara langsung saja datang ke kantor disdukcapil kab bandung ke loket A bagian perbaikan data bawa saja KK dan KTP nya"
"Maaf Mau Tanya apakah disdukcapil kab. bandung sudah mempunyai sarana untuk pendaftaran KIA secara Online, kalo sudah ada apa ya alamat situsnya. terimakasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk sementara pendaftaran KIA belum bisa dilakukan pencetakan paling rencana tahun 2019 sudah bisa melakukan pencetakan lagi."
"saya punya anak asuh disekolahkan di SMA, sekarang kls 3 namun belum punya akte kelahiran. orang tuanya bercerai sejak usia 2thn. anak tersebut tingggal bersama ibu dan ayah tirinya. kemudian th 2015 ikut sy ke bdg. sekarang ibu dan ayah tirinya berada di kalimantan.......buruh tani. mohon info syarat dan biaya utk pembuatan akte tsb. terima kasih wss omar dani sopandi"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk pembuatan akte adalah sbb : - surat keterangan lahir dari bidan, dokter dan rumah sakit bersalin - surat nikah kedua ortu - SPTJM bagi warga yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dan surat Nikah disediakan oleh kantor Disdukcapil - mengisi formulir pendaftaran F1 yang telah disediakan oleh Disdukcapil - FC kk dan ktp kedua ortu - FC ktp kedua saksi - untuk anak asuh sebaiknya anak tersebut masukin saja ke KK keluarga ibu yang mengasuhnya sekarang setelah semuanya kumplit daftarkan ke kantor disdukcapil kab bandung"
"Mau tanya bagai mana cara pembuatan akta kelahiran anak secara online Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk sekarang kami belum bisa melakukan pembuatan akta kelahiran secara online, sebaiknya saudara daftar langsung ke kantor Disdukcpil Kab Bandung dengan persyaratan sbb : - surat keterangan lahir dari bidan, dokter dan rumah sakit bersalin - surat nikah kedua orang tua - fc kk dan ktp kedua ortu - fc ktp kedua saksi - mengisi formulir pendaftaran F1 yang disediakan oleh Disdukcapil - ijajah - SPTJM bagi warga yang tidak memiliki surat nikah dan kelahiran"
"selamat pagi,maaf mau tanya untuk proses penggantian e ktp yang rusak/hilang atau perubahan data syaratnya apa saja dan prosesnya seperti apa? trima kasih..."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab Bandung untuk dicetak ulang e-ktp yang baru bawa saja e-ktp yang rusaknya / surat kehilangan dari kepolisian "