"Assalamualaikum.. Pak, Bu mau tanya, Kalau akta kelahiran hilang bisa dicetak ulang gak ? Persyaratannya apa sajak ? Hatur Nuhun, Agus"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa dicetak dengan persyaratan sbb : - surat keterangan kelahiran dari bidan, dokter rumah sakit bersalin - surat kehilangan dari kepolisian perihal akte kelahiran - FC KK dan KTP ortu - FC surat NIkah kedua ortu - FC ktp kedua saksi - mengisi formulir F1 dari kantor Disdukcapil"
"selamat sore, saya ingin bertanya mengenai akta kelahiran saya ada kesalan dari nama dan juga bulan lahir. dulu saya kurang mengerti jadi bulan lahir yang salah saya tutup dengan kertas diganti dengan tulisan tangan dan saya laminating. kemudian saya baru tau jika ternyata bisa dirubah dan saya mengajukan perubahan data dan saya diberikan surat keterangan tapi yang dirubah hanya nama saya saja sedangkat bulan lahir nya tidak. apakah saya bisa mengajukan kembali perubahan data nya? mohon informasinya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, bisa, bawa saja akte yang sekarang, FC KK dan ktp, ijajah, FC surat nikah kedua ortu kalau sudah kumplit bawa ke kantor Disdukcapil bagian revisi pembuatan akte kelahiran"
"assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. sampurasun warga kabupaten Bandung. sim kuring bade tumaros, upami hoyong marios no KK sareng KTP dina online teu acan tiasa ? kumargi abdi hoyong ninggal dina online data sim kuring ? Hatur nuhun. "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk sekarang pengecekan no nik ktp dan kk tidak bisa dilakukan secara online, sebaiknya saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab Bandung ke bagian loket A bagian ferivikasi / perbaikan data, bawa saja kk dan ktp nya"
"Selamat Pagi! NIK di KK sudah yg terbaru, tapi E-ktp nya belom ada dan saat ini saya masih memakai KTP lama dan masa berlakunya sudah habis. Sebelum besok pagi saya kesana apa aja formulir yang perlu di bawa? TERIMAKASIH!"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf kalau ktp saudara masa berlaku sampai 2018 itu masih bisa digunakan. untuk pencetakan e-ktp cuman bawa KK dan KTP lama langsung yang bersangkutan daftar."
"Assalamualaikum Perkenalkan saya asep rahmat dari cicalengka, mau bertanya: Akta kelahiran saya hilang dan saya tidak ada foto copy nya. Apakah masih bisa di proses? Dan persyaratan nya apa saja ya? Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara buat dulu surat kehilangan dari kepolisian persyaratan untuk pembuatan akte yang hilang adalah : - surat keterangan lahir dari bidan , dokter / rumah sakit bersalin - surat nikah kedua orang tua - mengisi formulir F1 yang telah disediakan - FC kk dan ktp - FC kedua saksi - surat kehilangan dr kepolisian "
"Saya M. Quraisy Ali dengan NIK 3273220909960008, Saya ingin buka rekening tabungan di permata bank, tapi kenapa keterangan yang muncul "data kependudukan yang kami peroleh dari dinas kependudukan & kantor pencatatan sipil (dukcapil) tidak lengkap. Mohon lengkapi data kependudukan mu di kantor dukcapil terkait." Apa yang salah dengan data saya, dan apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki nya?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara refres ulang data nik KTP saudara ke kantor disdukcapil kab bandung ke loket A bagian perbaikan data kependudukan bawa saja KK dan KTP nya"