"saya mau claim bpjs ketenagakerjaan tapi waktu daftar untuk klaim, nomer KTP sy tidak terdaftar. no KTP nya 3204151702890002 mohon solusinya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk mengecek atau merevisi no NIK KTP sebaiknya saudara datang langsung ke kantor Disdukcapil ke bagian loket A khusus ferivikasi / perbaikan data kependudukan, bawa saja KK dan KTP nya"
"maaf saya mau menanyakan syarat2 membuat kk untuk menambahkan anak ( anggota baru lahir ) dan selanjutnya syarat2 membuat akta lahir buat anak baru lahir"
"terimakasih saudara telah menghubungi website, persyaratan untuk membuat kk penambahan anak adalah surat keterangan lahir dari bidan, surat nikah ortu dan KK lama.persyaratan untuk membuat akta lahir adalah sbb: - Surat keterangan lahir dari bidan, dokter dan rumahsakit bersalin - mengisi formulir pendaftaran F1 yang telah disediakan oleh disdukcapil - FC KK dan KTP ortu - FC KTP kedua saksi - Surat Nikah kedua ortu - SPTJM kelahiran dan pernikahan"
"Bagaimana cara membikin resi belum mempunyai e ktp melalui online. Mohon dibalas secepatnya"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, pembuatan e-ktp tidak bisa dilakukan secara online, saudara harus daftar dulu ke kecamatan dengan membawa persyaratan kk dengan meminta resi berupa surat keterangan e-ktp. "
"Mohon bantuan berapa lama proses KTP-el bisa jadi ? No. KK : 32042806120500086 1. KTP anak saya hilang dan sudah mengajukan pencetakan baru sekira bulan Mei 2018 - sampai saat ini KTP-el belum jadi dengan beberapa alasan : a. Juli 2018 : Blanko kosong b. Agustus 2018 : Mesin rusak dan ada kebijakan dari Depdagri bahwa pencetakan hanya untuk pemohon baru c. September 2018 : Blanko kosong dan dijanjikan bulan Desember 2018. 2. Pembuatan KTP-el baru (anak ke-2) Bulan Agustus 2018 dan dijanjikan Desember 2018. Mohon bantuan konfirmasi atas pengajuan dimaksud. Demikian disampaikan, terimakasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf sebaiknya saudara langsung saja ke kantor Disdukcapil Kab bandung untuk dilakukan proses pencetakan e-ktp dengan persyaratan sbb : Surat keterangan e-ktp sementara yang asli, surat kehilangan dari kepolisian, KK, dan orang yang bersangkutannya langsung datang ke kantor Disdukcapil. "
"Assalamualaikum ... Mau menanyakan syarat pergantian E-ktp yang rusak/foto sudah buram itu apa saja .. Dan proses nya berapa lama? Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pergantian e-ktp yang rusak /buram saudara bawa saja ktp yang rusaknya proses pencetakannya langsung saja ke kantor disdukcapil / kecamatan tapi harus dilakukan oleh yang bersangkutannya langsung"
"Assalamu'alaikum wr wb Mohon infonya kalo untuk ngurus ktp dan kk yg sama sekali blm terdata ? Karena berbagai hal sy semenjak perekaman awal tahun 2011/2012 tidak busanmenunjukkan kartu keluarga. Semenjak tahun 2011 sy hanya mengandalkan ktp manual (bkn ektp). Pertanyaan sy apa yg hrs sy tempuh supaya sy bisa mengurus ktp dan kk tsb ? Sy tinggal di kp sirnagalih rt/rw 04/17 desa cimenyan kec cimenyan kab bandung. Dan sy belum pernah atau tidak pernah pindah domisili, demikian pertanyaan sy, atas segala perhatian dan bantuannya sy ucapkan terima kasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf jadi sampai sekarang saudara belum memiliki KK dan KTP ? sebaiknya saudara minta dulu surat pengajuan untuk pembuatan KK dari RT / RW , lalu ke Desa / kelurahan, dan terakhir ke Kecamatan untuk pembuatan kk sekalian melakukan perekaman ulang untuk e-ktp."