"Ktp saya hilang 1,5 tahun yang lalu namun sampai hari ini saya update kelurahan tidak ada jawaban yang pasti kapan saya menadapat kan kembali ktp fisik nya mohon segera di perbaiki sistem kerja nya karena setiap saat ktp di butuh kan untuk identitas "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara bikin dulu surat kehilangan dari kepolisian lalo laporkan langsung ke Disdukcapil Kab Bandung ke loket e-ktp untuk di buatkan surat keterangan e-ktp sementara karena sekarang blangkonya dan tinta dari pusatnya belum ada. ntar kalau saudara konsul ke bagian pelayanan ktp tanyakan kapan saya bisa mencetak KTP"
"1. saya sdh mengurus pindah dari kota bandung ke kabupaten bandung. apakah saya langsung ke disduk kab bandung. 2. untuk kk dan ktp kabupaten bandung bisa apakah bisa segera saya dapatkan terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, saudara langsung saja datang ke Kantor Disdukcapil dengan persyaratan sbb : surat keterangan pindah dari Kota bandung, KK dan KTP, untuk KK masih bisa langsung di bikinkan di kantor Disdukcapil Kab Bandung sedangkan KTP masih belum bisa tapi ada gantinya yaitu dibuatkan surat keterangan e-ktp sementara."
"Apa persyaratan untuk menguris akte kelahiran yang hilang?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk membuat akta kelahiran yang hilang adalah : - Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, rumah sakit bersalin - FC surat nikah kedua orang tua - FC KK dan KTP - FC KTP kedua saksi - mengisi formulir F1 yang telah disediakan oleh kantor disdukcapil kab bandung - surat kehilangan dari kepolisian - ijajah "
"bagaimana cra membuat akta lahir secara online ?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk sementara kami tidak melakukan proses pembuatan akta secara online.sebaiknya saudara langsung daftar ke kantor Disdukcapil dengan persyaratn sbb : - surat keterangan lahir dari bidan , dokter dan rumahsakit bersalin - surat nikah kedua orang tua - FC kk dan ktp kedua orang tua - FC ktp kedua orang saksi - mengisi formulir pendaftaran f1 yang telah disediakan di kantor disdukcapil - SPTJM bagi yang tidak memiliki surat kelahiran dan surat nikah"
"Apa saja yang diperlukan utk mengurus surat pindah domisili antar kabupaten? Haruskah ada pengantar dr rw, desa dan kecamatan?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk mengurus surat pindah adalah sbb : - surat pengantar pindah dari desa / kelurahan - KK dan ktp - surat keterangan pindah dari Disdukcapil domisili asal"
"Saya mau konfirmasi, atas no KK saya : 3204093009150002 Apakah terdaftar? Saya ada beberapa kali coba registrasi kartu sim telkomsel selalu gagal karena NO KK yang info nya tidak terdaftar. Mohon bantuannya. Terima kasih"
"Terimakaksih saudara telah menghubungi website kami, setelah kami cek no kk saudara sudah ada di data base Disdukcapil Kab Bandung, perihal gagal dalam registrasi Sim card sebaiknya saudara datang langsung ke kantor disdukcapil Kab bandung ke loket a khusus bagian verifikasi data, bawa saja KK dan KTP nya "