"Selamat Siang, Kami berencana akan membuatkan akta kelahiran untuk tante saya, untuk keperluan pembuatan paspor dalam rangka perjalanan ibadah umroh. Namun kami tidak dapat menyediakan dokumen pernikahan orang tua tante saya. Tante saya berusia 61 tahun, dan tentu saja orang tuanya sudah tidak ada. Hal lain tante saya juga belum menikah, jadi tidak bisa menyediakan surat nikah. Apakah cukup hanya menyediakan e-KTP asli, KK asli, surat keterangan kelahiran dari kelurahan, dan KTP 2 orang saksi kelahiran ? Mohon konfirmasinya. Hormat Saya Eva 0878 22902930 "
"Terimaksih saudara telah menghubungi website kami, proses pembuatan akte bagi yang tidak memiliki dokumen pernikahan ortunya bisa diganti dengan SPTJM pernikahan dan surat keterangan kelahiran yang sudah disediakan di kantor Disdukcapil Kab Bandung , yang ada saja kk dan ktp fotocopy, ijajah dan KTP kedua saksi, mengisi formulir F1 yang telah disediakan di kantor disdukcapil"
"bagaimana cara mengetahui no ktp kita sudah terdaftar ?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, caranya saudara datang ke kantor Disdukcapil Kab Bandung ke bagian refres data loket A bawa saja KK "
"Persyaratan pembuatan akta kelahiran"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk pembuatan Akte Kelahiran adalah : 1. Surat keterangan lahir dari bidan/ dokter , RSU bersalin 2. mengisi Formulir F1 dan SPTJM kelahiran yang telah disediakn di kantor Disdukcapil 3. FC surat Nikah kedua ortu 4. FC KK dan ktp ortu 5. FC KTP kedua saksi 6. ijajah"
"Bapak/Ibu mau nanya untuk no NIK 3204462803950002 dengan NO KK 3204462002120023 terdaftar di kedinasan tidak, sehubungan no NIK dan KK tersebut akan digunakan untuk pendaftaran CPNS. Mohon konfirmasinya. Terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara langsung datang ke kantor Disdukcapil Bagian khusus refres data no KK dan KTP loket A "
"assalamualaikum, ibu dan bapak mohon maaf saya mau menanyakan mengenai NIK saya kenapa masih belum terdaftar pada saat saya akan melakukan register ke sscn? terimakasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara datang langsung ke bagian refres data kependudukan loket A di kantor Disdukcapil Kab bandung"
"Assalamualaikum... saya ingin melakukan perekaman e-ktp tapi hanya bisa d hari sabtu/minggu saja ...apakah bisa?saya mhon dengan sangat ..soalnya saya baru d terima kerja saya merantau d tangerang...saya harap bisa d tentukan waktu dan tanggal nya trmakasih atas pelayanan nya wasalam"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk perekaman e-ktp kami hanya melakukannya pada hari jam kerja yaitu senin s/d jumat. sebaiknya saudara kalau sudah memiliki KK buat saja dulu surat keterangan sementara e-ktp itu bisa diwakilkan oleh keluarga saudara sambil nunggu ada waktu saudara kembali ke bandung untuk melakukan perekaman "