"Saya sudah rekam data ektp sejak januari 2017, tapi sampai sekarang bila di tanyakan ke kantor kecamatan selalu belum jadi ektp nya. Mohon penjelasannya untuk Nama wawan setiawan Nik 3204151002160005 No kk 3204150407080013 Rt 003 rw 009 Desa tribakti mulya Kec pangalengan"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, setelah kami cek di database kantor Disdukcapil status e-ktp saudara sudah tercetak di kecamatan coba konfirmasi lagi dengan pihak kecamatan, bilang saja ke pihak kecamatan saudara sudah konfirmasi dengan Kantor Disdukcapil Kab Bandung bahwa status data percetakan e ktp sudah di cetak."
"Assalamualaikum Saya ingin menanyakan perihal pembuatan KK. Saat ini kami sekeluarga baru pindah tempat tinggal di Kab. Bandung. Saya (asal Jawa Timur) dengan suami (asal Jawa Tengah) memiliki anak yang lahir di Taiwan pada tahun 2015 dan tinggal di Taiwan sampai 2018. Saya dan suami masih ber-KTP asal dan masih pisah KK. Prosedur yang mana yang harus kami penuhi terlebih dahulu? (pelaporan anak lahir di luar negeri / pindah KTP / gabung KK dengan suami tanpa anak?) Dan dokumen apa saja yang harus kami lampirkan? Terima kasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, yang harus saudara penuhi pertama kali adalah membuat dulu surat keterangan pindah dari tempat asal dari desa / kelurahan, Kartu keluarga, dan KTP lampiri ijajah. setelah persyaratannya kumplit saudara daftarkan ke Disdukcapil Kab Bandung. setelah proses surat keterangan pindah dari kantor Disdukcapil beres saudara saudara berikan surat tersebut ke kecamatan untuk dijadikan KK."
"ingin membuat akte lahir yang hilang apakah bisa online ? proses berapa hari kerja ?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk membuat kembali akte kelahiran yang hilang sebaiknya saudara buat dulu surat kehilangan dari kepolisian setelah itu daftarkan langsung ke Kantor Disdukcapil Kab Bandung ( kami tidak online ) dengan membawa persyaratan sbb : - surat kehilangan dari kepolisian perihal akte kelahiran hilang - FC KK dan KTP ortu dan yang bersangkutan - FC ijajah mengenai proses saudara langsung saja tanyakan pada saat pendaftaran berapa selesainya akte kelahiran tersebut"
"Lanjutan.. Berapa lama proses penerbitan Kartu Keluarga untuk perubahan data dalam KK? Saya sudah menunggu lebih dari 14 hari KK saya belum juga selesai. Terima kasih "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf saudara membuat KK nya di Kecamatan sebaiknya saudara konfirmasi terus dengan pihak kecamatan karena kami di sini cuman ngasih blangko Kartu Keluarga untuk didistribusikan ke kecamatan - kecamatan jadi yang memproses adalah kecamatan, kami disini cuman menandatangani KK yang sudah jadi di tiap-tiap kecamatan yang ada di kabupaten Bandung."
"Yth.Disdukcapil 1.dalam pembuatan AKTA KELAHIRAN bisa kah saya daftar melalui sistem online? - jika bisa, mohon untuk share link pembuatan AKTA Online -jika tidak , adakah syarat khusus untuk pembuatan akta kelahiran untuk usia yang melebihi 20thn? 2.Dalam syarat pembuatan AKTA Kelahiran salah satunya , harus adanya surat keterangan kelahiran dari bidan/Puskesmas, jika saya hanya mempunyai surat keterangan kelahiran dari RT saja, apakah masih bisa di proses dalam pembuatan AKTA? 3.Mohon Penjelasan Dari Surat penetapan pengadilan Negeri? terimakasih sukses selalu "
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pembuatan Akta kelahiran kami kantor Disdukcapil Kab Bandung tidak melakukan secara online. Persyaratan khusus bagi warga yang usianya diatas 20 th untuk pembuatan akta kelahiran kami usia / umur tidak dibatasi. Apabila saudara tidak memiliki surat kelahiran dari bidan saudara nanti sama petugas khusus pelayanan pendaftaran Akta Kelahiran di kasih SPTJM yang telah disediakan oleh kami. Saudara tidak usah melalui jalur pengadilan langsung saja daftar ke kantor Disdukcapil Kab Bandung"
"Mohon inin bertanya tentang prosedur pembuatan akta kelahiran jika ybs telat dewasa atau sudah mendapatkan KTP bagaimana ya? Kondisinya di KK ybs tercatat buka dengan ibu kandung melainkan dengan kakak kandung nya yang terdaftar di KK, sedangkan ibu kandungnya mempunyai KK sendiri di kabupaten garut, sedangkan KK ybs mengikut kakak kandungnya yang tercatat di KK kab. bandung. Mohon dibalas terimakasih"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, lampirkan surat nikah orang tua nya, KTP orang tua, KTP yang bersangkutan, keterangan lahir dari RS/ Bidan, dan kartu keluarga yang tertera nama yang akan di Aktakan.dan KTP 2 orang saksi"