"ass.prosedur untuk pindah datang harus sms dulu gak?kalau ya ke nomor mana.tks"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, prosedur pindah datang saudara tidak usah sms dulu, langsung datang dan daftarkan ke kantor Disdukcapil Kab Bandung bagian pelayanan pindah datang dan keluar dengan membawa persyaratn sbb : - KK dan KTP - Surat pengantar pindah dari tempat domisili asal"
"nik di ktp dan KK berbeda, tgl lahir di KK dan KTP sama 05 Februari 1995 tapi NIK di KTP el 3204324502950001 sementara di KK 3204324102950001. Padahal tanggal lahir sudah sama.mohon bantuannya."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk perbaikan data kependudukan no NIK KTP berbeda dengan yang di KK sebaiknya saudara langsung datang ke kantor Disdukcapil Kab Bandung ke bagian perbaikan data / refres data kependudukan"
"Saya ingin membuat surat keterangan pindah domisili dari kab bandung ke kota bandung, apakah bisa selesai dalam satu hari?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk proses pembuatan surat keterangan pindah saudara bisa langsung datang ke Kantor disdukcapil dengan membawa persyaratan sbb; KK, KTP asli dan surat pengantar dari desa / kecamatan"
"assalamualaikum..selamat pagi pak..kartu keluarga saya hilang..bagaimana cara menggantinya..kalau fotokopy kartu keluarga nya ada .."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk mengganti / mencetak kembali KK yang baru saudara harus buat dulu surat keterangan hilang dari kepolisian setempat, saudara langsung datang ke kecamatan dengan membawa surat keterangan hilang dan fotocopy KK nya untuk diproses pembuatan KK baru."
"saya sedang mengajukan ijin nikah di jakarta, saya sudah ke disduk dan hanya diberikan 1 kertas surat keterangan, setelah saya submit ke catatan sipil ke jakarta ditolak karena harus ada n1,n2 dan n4 sedangkan dokumen tersebut sudah disubmit ke disduk, mohon bantuannya apakah surat pernyataan tersebut memang sudah bisa digunakan tanpa n1,n2,n4"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk meminta n1, n2, dan n4 saudara harus ke desa atau kellurahan karena yang berhak mengeluarkan n1,n2 dan n4 adanya di desa / kelurahan. jadi surat keterangan yang di beri oleh Disdukcapil Kab Bandung itu harus dibarengi dengan lampiran n1, n2 dan n4."
"assakamualaikum pak/bu saya sudah umur 18 tahun tapi belum mempunyai akte kelahiran,saya liat di web disdukcapil katanya harus ke pengadilan,saya ga ngerti mksdnya kepengadilan untuk mendapatkan apa?dan yang saya takutkan membayar lebih besar lagi atau ada uang lain lain di luar pengajuan,dan yg saya liat di disduk capil kota dan kabupaten lainya ,weebsaite disdukcapil sudah bisa membuat akte,kk,ktp,surat lain lainya online,jadi kita tinggal ke kantor untuk membawa saja hasil,tidak ribet lagi harus kesana kemari,karna saya orng sibuk pak bu jadi sedikit waktu untuk mengurus itu,mohon bantuanya pa/bu terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk pembuatan akta kelahiran saudara yang berumur 18 tahun tidak usah ke pengadilan langsung saja datang ke kantor disdukcapil Kab Bandung dengan membawa persyaratan sbb : - surat keterangan lahir dari bidan,dokter atau rumah sakit bersalin - surat nikah kedua orang tua - fotocopy KK dan KTP kedua orang tua - fotocopy KTP kedua saksi - mengisi formulir pendaftaran F1 yang telah disediakan di kantor disdukcapil - ijajah - SPTJM bagi yang tidak memiliki surat kelahiran atau surat nikah telah disediakan di kantor disdukcapil "