"Selamat sore. Saya ingin bertanya. Pada bulan Juni 2017 saya dan keluarga mulai pindah ke Kec. Cikancung, Kab. Bandung. Sejak saat itu saya belum menerima e-KTP, padahal sudah hampir setahun berlalu. Dan saya pun sudah melakukan perekaman data berupa foto dan sidik jari di Kantor Kecamatan Cikancung sekitar bulan Juli 2017 dan menerima Suket. Kemudian di bulan Oktober 2017 pun saya datang ke Kantor Disdukcapil Pusat di Soreang dan kembali melakukan perekaman yg sama karena dikatakan data saya belum ada, lalu saya kembali menerima Suket. Di bulan April 2018 pun ketika masa berlaku Suket habis, saya masih belum menerima e-KTP dan kembali menerima Suket. Sudah menerima Suket 3x namun e-KTP masih belum ada? Saya pun mencoba mengecek status e-KTP saya pada hari ini ke nomor 08156006060 dan dikatakan bahwa statusnya BELUM REKAM / BELUM DIAJUKAN ? Bagaimana bisa hal ini terjadi? Lalu bagaimana caranya agar e-KTP saya segera selsai? Apakah harus melapor dulu ke pemerintah pusat langsung? Terakhir, saya pun mengecek DPT di website KPU dan menemukan bahwa NIK yg tercantum atas nama saya salah dan NIK saya sendiri tercatat atas nama orang lain. Mengapa bisa seperti itu?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk sementara saudara buat saja dulu Surat keterangan sementara di Kantor Disdukcapil / Kecamatan soalnya untuk pencetakan E-KTP sekarang diperuntukan bagi masyarakat yang belum pernah sama sekali memiliki KTP atau PRR ( print ready record ). perihal data NIK statusnya belum di rekam sebaiknya saudara konfirmasi langsung ke kantor Disdukcapil Kab bandung. "
"Publish data KK"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk publish data KK saudara sebaiknya langsung datang ke Kantor disdukcapil Kab bandung bagian perbaikan data sistem SIAK loket c."
"Pak saya warga Kel. Cibeunying, Kec. Cimenyan, bermaksud ingin membuat KK (Kartu Keluarga) karena kami pengantin baru menikah pada 04/10/2017. Istri sudah membuat surat keterangan pindah dari Ciamis tertanggal 01/11/2018. Saat di kantor kelurahan saya ditolak karena masa berlaku surat pindah telah habis, namun disarankan untuk coba langsung tanyakan ke dukcapil Soreang. Karena jarak yg jauh saya coba tanyakan dulu melalui email ini. Apa masih bisa saya membuat KK baru dengan pengantar Surat keterangan pindah diatas? Terima kasih sebelumnya."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, mohon maaf surat pengantar pindah saudara masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa memproses pembuatan KK baru. sebaiknya surat pindah saudara diperpanjang terlebih dahulu. "
"selamat sore bpk/ibu aslmkm wr.wb saya ridwan dari desa mandala mekar.kec cimenyan .. mohon maaf saya mau bertanya disdukcapil mulai melayaninya dari tgl berapa ya ?? kebutulan saya mau membetulkan NIK e-ktp saya dikarnakan nomor NIK d e-ktp sama di KK berbeda ... terimakasih.."
"Terima kasih saudara sudah menghubungkan website kami, silahkan saudara datang ke disdukcapil kab bandung dengan membawa KTP dan kartu keluarganya."
"Bagaimana cara cek nomor kk secara online atau sms gateway untuk kab Bandung? Terima kasih"
"Terima kasih saudara sudah menghubungi website kami, untuk ngecek sms gateaway caranya Cek#KTP#(NIK) kirim ke 08156006060"
"bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang, apasaja syarat-syarat yang harus dilengkapi?"
"Terimakasih saudara sudah menghubungi website kami, silahkan saudara datang ke disdukcapil kab bandung dengan membawa kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga, KTP, surat nikah, apabila ada fotocopy akte kelahiran nya "