"Apa persyaratan untuk menguris akte kelahiran yang hilang?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk membuat akta kelahiran yang hilang adalah : - Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, rumah sakit bersalin - FC surat nikah kedua orang tua - FC KK dan KTP - FC KTP kedua saksi - mengisi formulir F1 yang telah disediakan oleh kantor disdukcapil kab bandung - surat kehilangan dari kepolisian - ijajah "
"bagaimana cra membuat akta lahir secara online ?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk sementara kami tidak melakukan proses pembuatan akta secara online.sebaiknya saudara langsung daftar ke kantor Disdukcapil dengan persyaratn sbb : - surat keterangan lahir dari bidan , dokter dan rumahsakit bersalin - surat nikah kedua orang tua - FC kk dan ktp kedua orang tua - FC ktp kedua orang saksi - mengisi formulir pendaftaran f1 yang telah disediakan di kantor disdukcapil - SPTJM bagi yang tidak memiliki surat kelahiran dan surat nikah"
"Apa saja yang diperlukan utk mengurus surat pindah domisili antar kabupaten? Haruskah ada pengantar dr rw, desa dan kecamatan?"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, persyaratan untuk mengurus surat pindah adalah sbb : - surat pengantar pindah dari desa / kelurahan - KK dan ktp - surat keterangan pindah dari Disdukcapil domisili asal"
"Saya mau konfirmasi, atas no KK saya : 3204093009150002 Apakah terdaftar? Saya ada beberapa kali coba registrasi kartu sim telkomsel selalu gagal karena NO KK yang info nya tidak terdaftar. Mohon bantuannya. Terima kasih"
"Terimakaksih saudara telah menghubungi website kami, setelah kami cek no kk saudara sudah ada di data base Disdukcapil Kab Bandung, perihal gagal dalam registrasi Sim card sebaiknya saudara datang langsung ke kantor disdukcapil Kab bandung ke loket a khusus bagian verifikasi data, bawa saja KK dan KTP nya "
"Dear Bpk/Ibu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung. Saya Riska, Domisili Kec. Rancaekek Kab. Bandung. saya sudah membuat e-KTP sejak usia saya 19 tahun, hingga sekarang usia saya 21 tahun namun KTP Belum tercetak, saya sudah datang langsung ke kantor kecamatan, dan staff kecamatan hanya bilang KTP belum ada karna blangko kosong. Apakah selama 2 tahun selalu kosong hingga sekarang? namun, warga lain yg baru saja membuat hanya beberapa bulan sejak pembuatan sudah tercetak, sedangkan saya hampir 2 tahun belum tercetak. mohon tindak lanjut dan follow up nya karena saya sangat membutuhkan kartu identitas saya untuk pembuatan paspor, karena hanya dengan menggunakan kertas print sebagai pengganti KTP saya sangat merepotkan dan harus selalu perpanjang. Terimakasih"
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, sebaiknya saudara datang langsung ke kantor disdukcapil kab bandung ke bagian pelayanan e-ktp dengan membawa persyaratan KK dan KTP"
"Perihal untuk mengurus KTP yang rusak bagaimana ya? apakah harus ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil ? terimakasih."
"Terimakasih saudara telah menghubungi website kami, untuk proses pembuatan ktp yang rusak saudara langsung ke kecamatan dengan membawa persyaratan KTP yang rusak dan kk "